MAJLIS TA’LIM AL-MUKHLIS
Kp.Cipulus RW 06 Desa Ngamprah Kec.Ngamprah
Kabupaten Bandung Barat-40552
HP.082319416983
– 087822725244 - 0817220076
http://madrasahalmukhlis.blogspot.com
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di
jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiaptiap
bulir
seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.
Dan
Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS.Albaqarah
261).
Bandung Barat, maret 2015
Kepada Yang Kami
Hormati :
Bapak/Ibu/Sdr/I
Donatur
Di Tempat.
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Segala
puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya,
kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan
kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat
menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang dapat
memberinya petunjuk.
Aku
bersaksi bahwasannya tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali
Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasannya Nabi
Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Sehubungan
dengan rencana pembebasan tanah guna pengembangan Madrasah Al-Mukhlis menjadi
sebuah pondok pesantren yang terletak di Kp.Cipulus RT 04/06, Desa Ngamprah,
Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, maka kami atas nama Pengurus mengajak
kepada Bapak/Ibu/Sdr/i Donatur untuk
berpartisipasi dalam pembebasan tanah untuk Pengembangan sarana pendidikan
tersebut dengan menyisihkan sebagian rezekinya dalam bentuk dana sebagai
investasi akhirat
.
.
Penyaluran
bantuan bisa langsung ke Panitia/Pengurus Madrasah Al-Mukhlis. Insya Allah
bantuan Bapak rencana pembebasan tanah untuk wakaf tersebut dapat segera
terwujud dan partisipasi Bapak/Ibu/Sdr semoga menjadi amal shaleh di sisi Allah
SWT dan mendapat balasan dari Allah SWT, Aamiin Yaa Robbal’alamiin.
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
Panitia Pembebasan Tanah
Ketua,
MAJLIS TA’LIM AL-MUKHLIS
Kp.Cipulus RW 06 Desa Ngamprah Kec.Ngamprah
Kabupaten Bandung Barat-40552
HP.082319416983
– 087822725244 - 0817220076
http://madrasahalmukhlis.blogspot.com
PROPOSAL WAKAF TUNAI UNTUK PERLUASAN LAHAN PENDIRIAN PONDOK
PESANTREN AL-MUKHLIS DAN PENGEMBANGAN MADRASAH AL-MUKHLIS
PENDAHULUAN
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat
Alloh SWT.Yang telah melimpahkan rohmat dan kasih sayang-Nya kepada
kita.Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
Beserta para shohabatnya, keluarganya hingga pengikut-pengikutnya yang
taat ilaayaumil qiyamah. Proposal ini disampaikan mengingat da`wah Islam
merupakan tanggung jawab sekaligus kewajiban bagi setiap muslim
yang mukhalaf. Karena sebagaimana
Sabda RosulullahSAW ; ”balighu`anniiwalau ayah ”
(“sampaikanlah apa-apa yang datang dariku walaupun satu ayat”). Da`wah juga
merupakan tugas pokok para rosul yaitu untuk menyeru manusia agar beribadah
serta menghambakan diri secara totalitas hanya kepada Allah SWT.Dengan demikian
tugas da`wah merupakan tugas mulia yang semestinya setiap individu muslim
tertarik bahkan berlomba-lomba untuk dapat berperan aktif di dalamnya.Dengan
da`wah inilah diharapkan akan terjadi perubahan pada diri seseorang, keluarga
bahkan masyarakat. Dari kondisi jahiliyah yang penuh kegelapan,ketidak-pastian,
kezholiman dan kesewenang-wenangan menuju kondisi yang penuh cahaya ke-Islaman,
yang dengannya kehidupan menjadi bermakna, penuh kedamaian, kesejahteraan,
keadilan dan kebahagiaan dalam arti yang sebenarnya.Oleh karena itu da`wah
Islam di muka bumi khususnya di wilayah Kp.Cipulus Desa Ngamprah dan sekitarnya
merupakan suatu keharusan yang tidak bisa terabaikan.Sebagaimana firman
Allah SWT dalam Qur`an Surat An Nahl : 125 yang Artinya “Serulah (manusia )kejalan
Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan
cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui
tentangsiapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk. “
Berangkat
dari hal tersebut dibutuhkan sarana yang komprehensif dengan pengelolaan yang
tertata secara sistematis dengan tetap bersandar pada pemahaman Islam yang
benar yaitu pemahaman Ahlusunnah WalJama`ah dengan manhaj salafussholih.
B. PERMASALAHAN
Bahwa dalam perjalanannya Majlis
Ta’lim Al-Mukhlis baru mampu memiliki tanah kurang lebih seluas 112 m2, yang
dalam jangka panjang akan di jadikan lokasi pembangunan Pondok pesantren
Al-Mukhlis dan pengembangan madrasah
Al-Mukhlis . Melihat luas tanah yang dimiliki Madrasah
Al-Mukhlis tidak memadai maka diperlukan
perluasan pembebasan tanah sampai mencukupi untuk dibangun Pondok
Pesantren Al-Mukhlis kurang lebih seluas 602
M2. Perlu menjadi pertimbanga lebih mendalam, bahw posisi madrasah dan tanah
yang akan di bebaskan seluas 602 M2 berada di tengah tengah Masyarakat,
ini sedikit menjadi kesulitan karena di butuhkan negosiasi dan dialog yang
komprehensif dengan Masyarakat setempat agar tidak menimbulkan kecemburuan dan
kecurigaan sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Dengan mencermati hal ini, apabila
kaum muslimin tidak memiliki kesadaran dan ghiroh dalam menegakkan Agama Islam
dan Pendidikan Islam, maka bukan tidak mungkin generasi islam di Kp.Cipulus
akan hilang. Oleh karena itu mengingat pentingnya pendidikan islam bagi
generasi muda kita sangat dibutuhkan fasilitas dan sarana pendidikan yang
memadai.
C. NAMA PROGRAM
Pembebasan
Tanah “WAKAF TUNAI”, dengan
peruntukan sebagai
Pembebasan
tanah untuk pengembangan Madrasyah Al-Mukhlis dan Pendirian Pondok Pesantren Al-Mukhlis.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
Memiliki lahan dengan luas yang representative guna Pendirian
Pondok Pesantren Al-Mukhlis dan pengembangan madrasah Al-Mukhlis.
E. KESEKRETARIATAN
Majlis Ta’lim ”Al-Mukhlis ”
ALAMAT : Kp.Cipulus RW 06 Desa Ngamprah Kec.Ngamprah
Kabupaten Bandung Barat-40552
HP : 082319416983 – 087822725244 - 0817220076
http://madrasahalmukhlis.blogspot.com
F. SUSUNAN PANITIA
Penasehat
: Bp.A.Sobandi
Penaggung Jawab : Keluarga Besar Al-Mukhlis
Ketua Panitia
: Ust.H.Dudih.M.Choerudin
Ust.E.Komarudin
Sekretaris
: Pupu Suhanda
Bendahara
: Hj.Siti Rohani
Ust.Andi.Miftahudin
Bidang Penggerak Dana :
1.Ust.Anang.S
2.Uci Komarudin
3.Nanda
G. ANGGARAN DANA
Sebagai salah satu modal dasar dalam
pembelian tanah tersebut adalah dana. untuk itu kami memiliki target
mendapatkan dana melalui donator pribadi dan Pemberdayaan Dana CSR (Corporate
Social Responsibility).Adapun Rencana Anggaran Pembelian lahan adalah Rp.150.500.000,
Dengan rincian untuk pembelian tanah seluas 602 M2 dengan harga Rp. 250.000/M2 atau
minimal Rp.2500/CM
H. NilaiWakaf
Nilai wakaf yang kami tawarkan
adalah adalah Wakaf Tunai dengan nilai nominal ditentukan berdasarkan luasan
tanah yang hendak di wakafkan dengan pilihan sebagai berikut;
1. Wakaf Tunai dengan nilai Rp. 3.500.000, untuk tanah
seluas 1 tumbak
2. Wakaf Tunai dengan nilai Rp. 250.000, untuk tanah seluas 1 m2
3. Wakaf Tunai dengan nilai Rp. 2500,-
untuk tanah seluas 1 cm2
I. DONASI
Donasi bisa disalurkan dengan
menyampaikan langsung melalui petugas yang kami tunjuk, atau menghubungi
sekretariat kami atau transfer via rekening ;
1.
Bank
BRI No.Rek.0889-01-041283-53-0
J. PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami
sampaikan, besar harapan kami Bapak/Ibu berkenan ikut ambil bagian dan menjadi
wakif dalam program kami ini.Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu sekalian,
kami ucapkan jazakhallahu khoiron, semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan
keberkahan pada kita semua, Amin.
Cipulus, Maret 2015
Ust.H.Dudih.M.Choerudin
PHOTO LOKASI TANAH WAKAF YANG AKAN
DIBEBASKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar